Mekanisme pelaporan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan umum perpajakan adalah sebagai berikut.
- Secara langsung, yaitu melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak, dan Dropbox yang berada di mana pun.
- Kantor Pos, yaitu dengan memberikan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan syarat menyantumkan data seperti Nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT, Jenis SPT, Perubahan Data, Nomor Telepon, Surat Pernyataan, dan Tanda Tangan.
- Perusahaan Jasa Ekspedisi atau kurir, yaitu dengan memberikan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan syarat menyantumkan data seperti Nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT, Jenis SPT, Perubahan Data, Nomor Telepon, Surat Pernyataan, dan Tanda Tangan.
- e-Filing, yaitu dapat dilakukan pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider).
Pembahasan
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat laporan pajak yang disampaikan pada pemerintah Indonesia melalui bantuan lembaga atai instansi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang lampiran yang diperlukan untuk memenuhi syarat SPT wajib pajak pribadi pada https://brainly.co.id/tugas/24043914
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
[answer.2.content]